Daerah

Pemkab Aceh Barat Aktifkan Dua Keuchik Setelah Kembalikan Temuan Dana Desa Rp 659 Juta

19
×

Pemkab Aceh Barat Aktifkan Dua Keuchik Setelah Kembalikan Temuan Dana Desa Rp 659 Juta

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil didampingi Plt Sekda DR Kurdi, Inspektur Aceh Barat Zakaria, Asisten III Safrizal dan Stah Ahli Bupati Aceh Barat Mawardi menyerahkan surat pengaktifan kembali kepala desa yang sebelumnnya dinonaktifkan, setelah mengembalikan semua temuan dana desa sesuai rekomendasi inspektorat setempat, berlangsung di Aula Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/5/2026). FOTO/ANTARA

posaceh.com, Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Kamis (7/5) mengaktifkan kembali dua orang keuchik (kepala desa) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, setelah kedua keuchik tersebut menyelesaikan tindak lanjut atas temuan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp 659 juta lebih.

“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” kata Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil didammpingi sejumlah pejabat daerah di Meulaboh, Kamis.

Ada pun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian hasil audit dana desa diantaranya Desa/Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp 189 juta lebih, dan Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan dana sebesar Rp 470 juta lebih.

Said Fadheil mengatakan hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menunggu itikad baik dari lima orang kepala desa lainnya, yang belum menyelesaikan pengembalian dana secara penuh.

Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi kelima kepala desa desa tersebut, untuk melunasi temuan sebelum di ambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut.

Berdasarkan data Inspektorat, total kerugian negara dari seluruh temuan laporan hasil audit, yang saat ini belum ditindaklanjuti awalnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Hingga Kamis (7/5) temuan dana desa yang sudah berhasil dipulihkan mencapai Rp 4,1 miliar lebih.

Sehingga saat ini tersisa sebesar Rp 5,9 miliar lebih yang masih ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu, kata Said Fadheil.

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh Keuchik, baik yang sedang dalam masa nonaktif maupun yang masih menjabat.

“Dalam penggunaan dana desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini penting agar saat dilakukan pengawasan, tidak ditemukan lagi penyimpangan di gampong-gampong (desa),” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberikan apresiasi kepada para kepala desa/keuchik yang telah menunjukkan itikad baik dalam mengikuti rekomendasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Muh/*)