News

Ketua FJPI: Kemerdekaan Pers di Aceh, Skor Turun Namun Masih Stabil

30
×

Ketua FJPI: Kemerdekaan Pers di Aceh, Skor Turun Namun Masih Stabil

Sebarkan artikel ini
Ngobrol ayik dengan host Djati FM, Kesia Meilanny, narasumber Ketua FJPI Aceh, Saniah LS dan Jurnalis/Editor Puja TV, Lala Nurmala menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Radio Djati FM, Banda Aceh, Sabtu (2/5/2026). FOTO/ DOK FJPI ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Provinsi Aceh (FJPI Aceh) menggelar bincang-bincang asik bersama jurnalis perempuan di Aceh yang bekerjasama dengan Radio Djati FM, Banda Aceh, Sabtu (2/5/2026).

Bincang Asyik dengan tema “Jurnalis Perempuan Aman dan Nyaman dalam Meliput Berita”, dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengangkat tema tahun 2026 ini “Shaping a Future at Peace” (Membentuk Masa Depan yang Damai). Ngobrol ayik dengan host Djati FM, Kesia Meilanny, narasumber Ketua FJPI Aceh, Saniah LS dan Jurnalis/Editor Puja TV, Lala Nurmala.

Ketua FJPI Aceh, Saniah LS, diawal obrolan tersebut menyebutkan, jika dibandingkan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia yang dirilis Dewan Pers pada 2017 dan 2018, hasil IKP 2019 hingga 2024 Kebebasan Pers di Aceh mengalami penurunan fluktuatif. Meski pun skor turun namun diakuinya masih stabil.
“Tren pada 2017 dan 2018, IKP Aceh berada diurutan pertama dari 34 provinsi dengan skor 81,5 (Bebas). Sedangkan hasil IKP dikisaran 2019 hingga 2024, Aceh berada di skor Cukup Bebas, urutan 23 dan 20 dari 38 provinsi. Ini menunjukan kemerdekaan pers di Aceh dari bebas turun cukup bebas, namun masih stabil. Kita berharap jurnalis perempuan nyaman dan aman dalam meliput berita, tidak terjadi kekerasan,” harap Saniah LS.

Pada 2019, salah satu pemicu penurunan indeks adalah terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berat, yaitu pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara dan ancaman tembak terhadap jurnalis di Aceh Barat pada tahun 2019.

Kasus kekerasan jurnalis di Aceh 2019–2025, ungkap Saniah LS, peliputan berita terkait konflik tanah, kasus korupsi, lingkungan, tambang ilegal, kecurangan Pemilu, penghalangan atau larangan meliput, dan perampasan serta penghapusan hasil liputan dari alat kerja jurnalis.
“Jurnalis harus mengadvokasi dirinya, paham langkah-langkah hukum yang dilakukannya jika terjadi kekerasan. TNI, Polri, Kejaksaan dan kelompok masyarakat harus memahami apa itu Kemerdekaan Pers, tidak menghalangi kerja jurnalis, tidak melakukan kekerasan. Apalagi TNI, Polri, dan Kejaksaan sudah ada MoU dengan Dewan Pers, pahami dan junjung tinggi MoU yang sudah sepakati,” katanya.

Saniah menjelaskan, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sudah melindungi Jurnalis saat melakukan liputan, juga SOP Media dan organisasi Pers. “Jurnalis harus cerdas dan paham tentang pasal-pasal di dalam Undang-Undang Pers, Butir-butir MoU Dewan Pers dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan, SOP di media tempat dia bekerja dan juga SOP Organisasi Pers nya. Saat liputan dan mengolah berita, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” imbuh Saniah.

Menurut Saniah, jurnalis akan nyaman dan aman saat liputan. “Gunakan insting saat di lapangan. Utamakan keselamatan karena tidak ada berita seharga nyawa. Yang masih pemula belajar atau sharing pengalaman dengan yang jam terbang tinggi, buka jejaring dan harus kompak tidak perlu mengekslusifkan diri saat liputan,” pesan jurnalis perempuan yang pernah bekerja di berbagai media nasional maupun media lokal di Aceh ini.

Jurnalis dan editor di Puja TV, Lala Nurmala, menceritakan kisahnya yang pernah mengalami kekerasan saat melakukan liputan demo, kunjungan pejabat, dan lingkungan, mulai dari perampasan alat kerja, disuruh oknum ajudan menghapus video yang rekam Lala saat jurnalis yang lain minta izin wawancara pejabat, dan hingga oknum pabrik mendatangi rumah orangtua Lala agar tidak mengupdate berita terkait limbah pabrik.

“Utamakan keselamatan saat di lapangan, liputan yang bukan penugasan saat rapat redaksi, pastikan menginformasikan kepada redaktur atau Pemred. Saat di TKP, tetap bersama jurnalis lainnya, jangan mengasingkan diri, pakai ID card, backup bukti tidak saja di kamera maupun handpone tetapi juga tempat-tempat penyimpanan lainnya,” pungkas Lala.(Mar)