Internasional

Rp 161,73 M Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tak Berhak

34
×

Rp 161,73 M Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tak Berhak

Sebarkan artikel ini
Prosesi ibadah haji sedang berlangsung di Tanah Suci, Arab Saudi. Para jemaah bersiap untuk melaksanakan rukun kelima dari lima rukun haji, yakni melempar Jumrah. FOTO/Dok. Istimewa

posaceh.com, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam temuannya, terdapat dana sebesar Rp 161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat pada tahun tersebut.

Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga, dan 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan haji, karena penggunaan dana tersebut membebani keuangan haji sekaligus menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola data dan kuota jemaah. Langkah yang disarankan antara lain verifikasi data kependudukan serta penertiban penggabungan dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.

BPK juga meminta adanya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan proses seleksi jemaah berjalan lebih akurat dan tepat sasaran ke depan.

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan dalam distribusi kuota ibadah haji.

Secara keseluruhan, BPK menyebut hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkapkan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan ibadah haji mengungkapkan 14 temuan yang memuat 22 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 6 permasalahan kelemahan SPI, 11 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp5,89 miliar dan 5 permasalahan 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas) sebesar Rp 697,14 juta.(Muh/*)