posaceh.com, Kota Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi menyatakan sepakat, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh digelar serentak pada 2022.
“Secara pribadi saya sepakat Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022, sebagai amanat UU Pemerintahan Aceh,” katanya.
Kepada pos aceh, di Aceh Besar, Senin (30/11/2020), Iskandar Ali mengatakan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal dengan sebutan UUPA merupakan undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang tersebut harus dijalankan.
“UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan pilkada digelar setiap lima tahun sekali, maka pilkada di Aceh harus dilaksanakan pada 2022,” ujarnya.
Ia mengungkapkan Pilkada terakhir digelar di Aceh pada 2017 untuk memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dan pemilihan 16 pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta empat pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk membahas hal tersebut Ketua Komisi 1 DPRK se-Aceh dengan DPRA dan KIP Aceh pernah duduk bersama dan menyepakati terkait peluang pelaksanaan suksesi Pilkada 2022.
“Kesepakatan itu harus ditindaklanjuti agar pilkada di Aceh berdasarkan UUPA bukan undang-undang lainnya yang menyatakan pilkada digelar 2024. UUPA ini merupakan kekhususan Aceh,” tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar Ali meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan pilkada di Provinsi dilaksanakan pada 2022.
“Ini ranahnya provinsi, tidak elok rasanya jika DPR kabupaten kota menyurati pemerintah pusat terkait kepastian pilkada. Apalagi Aceh Besar juga ikut dalam pilkada serentak pada 2017,” sebut Iskandar Ali, ketua DPRK Aceh Besar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa untuk suksesi dimana Aceh Besar belum Anggarkan Pilkada 2022
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum mengajukan anggaran ke DPRK untuk pelaksanaan Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2022 dalam R-APBK 2021. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi dan ketetapan resmi dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan Pilkada.
“Belum (dianggarkan) mengingat secara prinsipil jadwal Pilkada di Aceh belum ada kejelasan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia mengatakan, seharusnya tahapan Pilkada sudah dimulai di tahun 2021. Dan tahapan Pilkada Aceh Besar bersamaan dengan 20 kabupaten/kota plus provinsi.
“Konsekuensi kalau tidak dimasukkan, Pilkada terancam batal. Tapi komitmen kami di DPRK, apabila ada regulasi yang jelas kita akan mendorong Pemkab untuk mengaplikasikannya,” pungkas Iskandar Ali, Ketua DPRK Aceh Besar. (MarDG/*)









