Nasional

Pemerintah Klaim Rekor Pemulihan Aset 2025 Tembus Rp 28,6 T

212
×

Pemerintah Klaim Rekor Pemulihan Aset 2025 Tembus Rp 28,6 T

Sebarkan artikel ini
Kurnia, angka itu mencatat rekor alias menjadi yang terbesar selama ini. Jumlah itu sepenuhnya telah masuk ke kas negara.FOTO/CNN

posaceh.com, Jakarta – Pemerintah mengklaim angka  pemulihan aset dari upaya penegakan  hukum sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 28,6 triliun. Jumlah itu sekaligus menjadi rekor terbesar selama ini.

Data itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (20/2/2026) di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, angka itu menjadi yang terbesar selama ini, di mana jumlah tersebut sepenuhnya telah masuk ke kas negara.

” Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum merupakan angka yang terbesar selama ini. Sepanjang tahun 2025, total aset recovery yang sudah masuk ke kas negara, bukan potensial, tapi faktual, angkanya Rp28,6 triliun,” ujar Kurnia

Dia memaparkan nilai pemulihan aset berasal dari tiga lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gambaran perolehan pemulihan nyamuk Kurnia sekitar Rp 24 triliun berasal dari Kejagung, KPK mencapai Rp 1,53 triliun, dan Polri Rp 2,37 triliun.

“Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum, yang sudah mulai bergeser arasnya. Tidak hanya melihat pendekatan individu semata, tapi juga pendekatan asetnya,” ujar Kurnia.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Presiden berulang kali menyampaikan keinginannya agar RUU tersebut segera disahkan.

Saat ini, DPR telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Kurnia menilai RUU itu penting bukan hanya bagi pemerintah, namun penting agar penegakan hukum semakin memiliki arah yang jelas.

“Ini juga sudah banyak contoh di negara-negara. Bahkan yang terakhir terkait RUU Perampasan Aset, masalah selama ini adalah gap yang sangat besar antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti,” katanya.(Muh/*)