posaceh.com, Jakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan seluruh layanan kegiatan usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 11 Februari 2026.
Fatwa tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional, sekaligus memberikan pedoman komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL). Dalam ketentuannya, terdapat empat aktivitas usaha yang dapat dijalankan, yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh produk bulion yang ditawarkan perseroan telah mendapatkan opini dari DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh aktivitas kegiatan usaha bulion telah sesuai prinsip syariah. Setiap produk yang kami luncurkan telah melalui proses review dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah,” katanya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Anton, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent dan transparan. “Fatwa ini menjadi fondasi penting agar industri bulion syariah nasional berkembang lebih kuat, terstruktur, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyebut, penguatan regulasi tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menegaskan bahwa aktivitas usaha bulion yang dijalankan BSI telah melalui proses pengkajian mendalam dan selaras dengan ketentuan dalam fatwa terbaru tersebut.
“Aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah sesuai dengan fatwa yang baru diterbitkan. DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion,” ujarnya.
Ia menyatakan, kehadiran fatwa tersebut semakin memperjelas akad, mekanisme transaksi, serta tata kelola usaha bulion agar tetap berada dalam koridor syariah. “Fatwa ini memberikan kepastian hukum dan kepastian syariah, sehingga masyarakat dapat bertransaksi emas dengan lebih tenang, aman, dan sesuai prinsip Islam,” katanya.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, BSI menilai terbitnya fatwa tersebut semakin memperkuat posisi perseroan dalam mengembangkan ekosistem emas syariah di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho, mengungkapkan bahwa optimalisasi dual license sebagai bank syariah dan bullion bank telah memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perseroan.
“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, cicil emas, dan gadai emas,” ungkapnya.
“Pertumbuhan bisnis emas tersebut turut mendorong peningkatan jumlah nasabah BSI secara keseluruhan yang kini telah menembus lebih dari 23 juta nasabah,” pungkasnya.(Why/*)











