Parlementaria

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi: Pasangan Gay yang Digrebek Harus Dicambuk

2216
×

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi: Pasangan Gay yang Digrebek Harus Dicambuk

Sebarkan artikel ini
Musriadi Aswad SPd MPd, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.

Banda Aceh – Pasangan Gay (homoseksual) kembali digerebek di sebuah kontrakan di Kuta Alam, beberapa waktu lalu. Pasangan ini mengaku sudah berhubungan badan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad SPd MPd, kepada media pos aceh, Sabtu (14/11/2020) pagi, menegaskan bahwa pasangan tersebut harus dihukum cambuk.”Harus dihukum dengan qanun agar tidak terulang lagi, serta menjadi pelajaran,” tegasnya dengan nada geram.

Seperti diketahui, warga Kecamatan Kuta Alam melakukan penggerebekan terhadap pasangan gay di sebuah kontrakan dalam wilayah kecamatan tersebut menjelang dini hari. Menurut pengakuan mereka, pasangan yang digerebek tersebut telah sering melakukan perbuatan melanggar syariat Islam dan mereka telah diserahkan kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses hukum sesuai dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Musriadi Aswad mengatakan, hal tersebut adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah, dan pelakunya harus dihukum berat sesuai dengan qanun hukum jinayat. “Semestinya di tengah pademi covid-19 semua kita mendekatkan diri kepada Allah agar pandemi ini segera berakhir, bukan malah berbuat maksiat yang mendatangkan murka Allah. Dan semalam Allah juga telah menegur kita dengan gempa,” katanya.

Politisi PAN ini berharap kepada Pemko Banda Aceh untuk terus memperketat upaya penegakan Syariat di Kota Banda Aceh. Begitupun harapan agar warga Kota Banda Aceh harus bersatu mendukung terwujudnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Pengawasan terhadap pelanggar syariat jangan hanya kita bebankan kepada Satpol PP dan WH yang jumlah personilnya terbatas.

“Pemerintah harus tegakkan syariat di kota ini dan harapannya warga ikut mendukung melakukan pencegahan dini dan pengawasan syariat, minimal di lingkungannya masing-masing,” begitu harapan dari Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan. “Kita berharap meminta pemerintah Aceh dan kab/kota dan instansi terkait terhadap persoalan ini harus segera mengambil langkah diantaranya pencegahan, pembinaan dan rehabilitasi agar perilaku seks menyimpang tidak merebak lebih luas,” harapnya.

Anggota DPRK Banda Aceh Dapil Ulee Kareng-Syiah Kuala, berharap kepada semua elemen masyarakat di Banda Aceh, harus waspada dan peduli dengan keluarga dan lingkungan. “Tetap mamantau keluarga, terutama anak agar tidak salah jalan. Bimbingan orangtua sangat diperlukan, supaya anak tidak menyimpang. Awasi pergaulan jangan sampai terkontaminasi dengan hal-hal negatif. Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya pada diri anak dan keluarga,” demikian Musriadi Aswad SPd MPd, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh. (Barlian)