News

Karimun Usman Desak DPRA Segera Jadwalkan Pelantikan Gubernur Aceh

1833
×

Karimun Usman Desak DPRA Segera Jadwalkan Pelantikan Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
Karimun Usman

posaceh.com, Banda Aceh – Hiruk pikuk di gedung Dewan terhormat terkait hak interpelasi, hak angket maupun upaya pemakzulan sepertinya usai sudah,seiring dengan gagalnya hak angket untuk diparipurnakan Anggota DPRA, Selasa (27/10/2020).

Gagalnya hak angket tersebut, karena tidak cukup kaurum anggota DPRA yang hadir, dimana seharusnya 3/4 dari jumlah anggota Dewan untuk lakukan paripurna, namun gagal digelar akibat sebahagian tidak hadir.

Merunut pada kegagalan tersebut, salah seorang politikus Aceh angkat bicara, agar permasalahan hak angket dan upaya pemakzulan terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sudahi saja. Iapun berharap agar DPRA segera menjadwalkan pelantikan Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan sampai tahun 2022.

H Karimun Usman sang politisi kawakan PDIP meminta para anggota Dewan terhormat untuk tidak ngotot terkait hak angket dan upaya pemakzulan terhadap Nova Iriansyah, karena Plt Gubernur Aceh sudah keluar SK sebagai Gubernur Aceh dari Mendagri. Oleh karena itu Ia berharap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera menjadwalkan Pelantikan Gubernur Aceh di Gedung Utama DPRA sebelum Plt Gubernur Aceh di Lantik oleh Menteri Dalam Negeri atau Presiden Jokowi di Istana.

“Seperti kita ketahui, upaya yang digagas Anggota DPRA itu sudah gagal, karena tidak cukup kaurum, hemat saya, alangkah sangat bijaksana apabila para anggota Dewan dapat segera menjadwalkan pelantikan saudara Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, sebelum dilantik oleh Mendagri atau mungkin langsung presiden yang melantik di Istana,” terang mantan ketua PDIP Aceh ini.

Melalui WA mantan anggota DPR RI ini menjawab beberapa pertanyaan pos Aceh, Jumat (30/10/2020) termasuk apakah perlu bagi Gubernur Aceh Nova Iriansyah MT nantinya setelah di lantik untuk mencari pendamping.
Menurut anak buah Megawati Soekarnoputri ini, bila cukup waktu, tentunya seorang Gubernur Aceh pantas untuk mendapatkan wakilnya, agar tugas tugasnya tidak terlalu berat dikerjakan sendiri.
“Sebelum 18 bulan sisa masa jabatan Gubernur, maka ia berhak memiliki pendamping, namun bila sudah tinggal 18 bulan,secara otomatis Gubernur Aceh akan bekerja sendiri,” terang orang dekat Jokowi ini.

Karimun Usman menambahkan, untuk wakil Gubernur Aceh,yang pasti harus dari partai pengusung, adapun partai pengusung itu terdiri dari Partai Demokrat, PNA, PDA, PKB dan PDIP.
“Siapapun calon Wagub Nova nantinya tidak masalah, selama ia adalah calon dari partai pengusung, namun untuk PNA sendiri sekarang sudah bergabung dengan PA,saya rasa Nova juga akan berpikir ulang untuk mengambil wagub dari partai yang didirikan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,” tegas Karimun.

Terkait dengan Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh memang belum ada titik terang, bila dilantik dalam bulan November, masih ada waktu 2 bulan lagi untuk mendapatkan wakilnya, namun bila pelantikannya saat sisa masa jabatan 18 bulan, maka nihil bagi Nova Iriansyah untuk mendapatkan wakil. “Hal itu sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UUPA dan pasal 176 ayat (4) UU 10/2016,” demikian Karimun Usman. (T Azhari)