Parlementaria

DPRK Banda Aceh Meminta Tim Satgas Covid-19 Tegas Terhadap Penerapan Perwal

2148
×

DPRK Banda Aceh Meminta Tim Satgas Covid-19 Tegas Terhadap Penerapan Perwal

Sebarkan artikel ini
Tuanku Muhammad, anggota DPR Kota Banda Aceh

posaceh.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad SPdi MAg, meminta Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota lebih tegas terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020.

Sejak 15 September 2020.sudah diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Secara otomatis sejak Perwal itu ada, maka sudah ada himbauan dan juga payung hukum untuk menindak setiap pelanggar Protkes baik itu individual maupun pelaku usaha.

Namun sejak diberlakukannya Perwal tersebut, masih sangat banyak masyarakat Kota Banda Aceh dan juga pelaku usaha yang tidak menjalankan Protkes.

Dalam relis yang diterima media ini, Jumat (23/10/2020), Tuanku Muhammad, anggota DPR Kota Banda Aceh dari daerah pemilihan (Dapil) 3 (Syiah Kuala-Ulee Karieng), mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 perlu lebih tegas terhadap sanksi Perwal dalam menjalankan Protkes.

Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejak akhir-akhir ini sudah sering dilakukannya razia, baik razia langsung ke warkop-warkop dan tempat keramaian, maupun razia di tengah jalanSebab itu, nampaknya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang sudah diambil selama ini, namun belum mampu menekan jumlah pelanggar Protkes.Saya juga menyarankan agar pemerintah kota Banda Aceh juga bisa mengadakan survei mengapa masyarakat dan pelaku usaha masih menganggap Protkes ini tidak penting sehingga sering dilanggar dan abaikan. Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejak akhir-akhir ini sudah sering dilakukannya razia, baik razia langsung ke warkop-warkop dan tempat keramaian, maupun razia di tengah jalan.

Sebab itu, nampaknya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang sudah diambil selama ini, namun belum mampu menekan jumlah pelanggar Protkes.

Saya juga menyarankan agar pemerintah kota Banda Aceh juga bisa mengadakan survei mengapa masyarakat dan pelaku usaha masih menganggap Protkes ini tidak penting sehingga sering dilanggar dan abaikan.

Padahal kita ketahui bersama bahwa penyebaran Covid di kota Banda Aceh sudah menyebar secara transmisi lokal Covid-19.

Lebih bahayanya lagi banyak masyarakat sekarang yang kadang sudah mengalami tanda-tanda seperti terkena corona, namun malas untuk pergi melakukan rapid test dan tidak mau mengisolasi diri.

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemko Banda Aceh dan juga Tim Satgas Covid 19 untuk bisa lebih tegas dan memberikan efekjera bagi pelanggar Perwal 51.

Disamping penindakan, pemerintah terus memberi pemahaman bagi masyarakat akan bahayanya Covid 19,”ujarnya.

Lanjutnnya, terkait jam warkop, saya memandang tidak terlalu berefek bagi penyebaran Covid 19. Tapi keramaian di warkop yang lebih berbahaya.

Saya pernah kepada bertanya kepada pelaku usaha warkop, kenapa sampai harus membuka hingga larut malam, dikarenakan selama Covid 19 penjualan menurun sedangkan mereka harus mengejar uang sewa ruko yang mahal.

Jadi mengenai waktu buka warkop, saya lebih menekankan agar ada batasan waktu bagi perempuan agar tidak keluar hingga larut malam.

Kemudian, saya juga melihat, banyak pelaku usaha yang berjualan di samping-samping jalan ketika malam, mereka tidak menyediakan tempat cuci tangan seperti imbauan bagi pelaku usaha yang berjualan di ruko.
Mungkin hal ini juga harus dipertegas bagi mereka yang berjualan disamping-samping jalan seperti di kawasan mulai Simpang Jambo Tape hingga Simpang Lima serta beberapa kawasan lain, seperti penjual di samping jalan Ulhe lheu.

Sementara itu, secara terpisah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak MM, mengatakan, dalam penerapan Protkes Covid-19, belum mengarah kepada pengurangan jam buka warkop. Namun, kita tetap mengimbau agar warkop tetap menjalankan Protkes Covid-19 seperti memakai masker.

Tetapi, kata Aminullah Usman, apabila kedepan pasien positif Covid-19 di Banda Aceh semakin meningkat.
Mereka akan melakukan berbagai upaya -upaya dan pola lain untuk memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Banda Aceh. (Adv)