News

Kasus Penembakan WNI di Perairan Selangor, Enam Petugas APMM Malaysia Dicopot 

842
×

Kasus Penembakan WNI di Perairan Selangor, Enam Petugas APMM Malaysia Dicopot 

Sebarkan artikel ini
Kolase penembakan lima Warga Negara Indonesia (WNI) di Selangor Malaysia. FOTO/SCREENSHOT/IST

posaceh.com, Jakarta – Kasus penembakan warga negara Indonesia (WNI) di Perairan Selangor berbuntut panjang seusai diprotes oleh pemerintah Indonesia secaea tegas dan keras.

Pemerintah Malaysia langsung bertindak dengan mencopot enam petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat penembakan secara membabi-buta ke WNI.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengatakan keenam petugas saat ini telah dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, enam aparat APMM sudah dibebas[tugas]kan untuk proses penyelidikan. Kami melihat dalam proses ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung,” ucap Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2/2025), seperti dikutip CNN.

“Saat ini, kita cermati proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia dan juga akan terus memonitor,” tambahnya. Judha mengatakan selain Malaysia, Indonesia juga menggelar penyelidikan terkait masalah ini.

Sebab, katanya, dalam kapal tersebut tidak hanya terdapat calon imigran tetapi juga pihak-pihak yang memberangkatkan. “Ini akan kita lakukan penyelidikan,” kata Judha.

Dua WNI meninggal dunia akibat ditembak oleh APMM pada 24 Januari 2025 lalu. Satu WNI yang tewas berinisial B, sementara satu lainnya belum teridentifikasi.

WNI tersebut tidak membawa dokumen identitas diri ketika insiden terjadi. Ia meninggal setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru dan kondisinya terus memburuk sejak itu.

Insiden penembakan ini terjadi di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Aparat APMM diduga melepaskan tembakan karena para WNI, termasuk dua warga Aceh yang hendak keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal, di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.(Muh/*)