posaceh,com, Riyadh – Pihak berwenang Arab Saudi menangkap tiga warga Saudi yang mengangkut 108 jamaah haji ilegal dalam kontainer truk pada pekan ini.
Orang ketiga itu berusaha menyelundupkan ratusan orang menggunakan kompartemen tersembunyi di kendaraan berat.
Sebanyak 108 orang ini hanya memegang visa kunjungan ke Mekkah dan berencana melakukan haji tanpa izin. Tindakan ini melanggar aturan Saudi, demikian dikutip Saudi Gazette , pekan lalu.
Saat ini mereka dibawa ke otoritas terkait untuk menerima sanksi hukum yang tepat. Pengadilan juga telah mengeluarkan perintah untuk menghilangkan kendaraan yang menjadi alat pelanggaran dalam kasus tersebut.
Individu yang mencoba melakukan haji tanpa izin bisa dikenakan denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86 juta.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi menghukum 17 orang yang melanggar peraturan haji. Pasukan Keamanan Haji sebelumnya menangkap 11 warga negara dan enam penduduk di titik masuk ke Mekkah saat mengangkut 54 orang tanpa izin resmi.
Kementerian juga telah mengeluarkan keputusan administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat seperti pengangkut, kaki tangan, dan mereka yang menyediakan transportasi.
Hukuman terhadap mereka termasuk penjara, denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 434 juta dan mengungkap identitas pelanggar ke publik.
Mereka juga bisa menghadapi deportasi dan larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
Kementerian Dalam Negeri Saudi lalu semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat, menekankan bahwa kepatuhan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peziarah saat mereka melakukan ritual mereka.(Muh/*)











