Daerah

105 Knalpot Brong Dimusnahkan di Aceh Tenggara

31
×

105 Knalpot Brong Dimusnahkan di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tenggara Musnahkan Seratus Lebih Knalpot Brong hasil penindakan kepolisian. FOTO/Diskominfo Agara

posaceh.com, Kutacane — Sebanyak 105 knalpot brong hasil penindakan kepolisian dimusnahkan di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dihadiri Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry, Kapolres AKBP Rujianto Dwi Poernomo, Sekda Yusrizal, perwakilan Dandim 0108/Agara, sejumlah kepala dinas, camat, serta Kakankemenag Aceh Tenggara Nasruddin.

Bupati Salim Fakhry mengimbau masyarakat, terutama remaja, tidak menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Jangan lagi menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” imbaunya.

Kapolres mengatakan, penindakan terhadap 105 knalpot tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai edukasi agar masyarakat tidak mengulangi penggunaan knalpot brong.(Muh/*)