Hukrim

Zai Divonis Hukuman Cambuk 100 kali

1946
Zainal harus menjali hukuman cambuk 100 kali di halaman gedung Pidum kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sekita pukul 09.40 WIB sampai dengan pukul 11.05 WIB. Senin (1/2022) FOTO KASI INTEL KEJARI PIDIE.

posaceh.com, Sigli – Seorang warga Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Zai (51) harus menjalani hukuman cambuk 100 kali akibat perbuatan zina kepada perempuan TRA (22) Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, di halaman gedung Pidum kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sekita pukul 09.40 WIB sampai dengan pukul 11.05 WIB, Senin (1/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abd, SH selaku Eksekutor mangatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah sigli nomor : Nomor 8/JN/2022/MS Sgi tanggal 26 Juli 2022 bahwa Zai didakwa melanggar pasal 32, Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli telah menghukum terdakwa dengan 100 kali cambuk, sementara pasangannya RTA dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Muhammad Abdul.

Ia menambahkan, pelaku perempuan RTA telah dibebaskan atas segala tuntunan ini, yang seyogianya mendapatkan hukuman serupa, karena hakim berpandangan bahwa terdakwa menderita keterbelakangan mental.
“Kita menempuh upaya kasasi dikarenakan yang bersangkutan (RTA) dibebaskan, namun terbukti bersalah dalam dakwaan terhadap Zai,” jelas Muhammad Abd.

Pelaksanaan Uqubat cambuk terhadap Zai, dalam acara tersebut diikuti 15 orang yang menyaksikan cambuk yakni, Jaksa Eksekutor Muhammad Abd, SH, Hakim Pengawas, Dra. Rubaiyah Tenaga Kesehatan dari Pukesmas Kota Sigli, Staf Pidum Kejaksaan Negeri Pidie, Staf Intel Kejaksaan Negeri Pidie, Petugas Satpol PP (Harmadi)

Exit mobile version