Parlementaria

Wujudkan Anggota Dewan berintegritas, Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Segera Lahirkan Regulasi

1718
×

Wujudkan Anggota Dewan berintegritas, Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Segera Lahirkan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi, M.Pd menyerahkan cendera mata kepada anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

 

* Temui MKD DPR RI

posaceh.com, Banda Aceh – Pansus kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan, kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Kunjungan kerja tersebut dilakukan mengumpulkan informasi dan masukan terkait dengan Tehnik Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Kode Etik serta Tata Beracara

Rombongan Pansus yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi, M.Pd, Ketua BKD DPRK H. Iskandar Mahmud, wakil ketua Syarifah Munira, sekretaris Pansus Devi Yunita, anggota Pansus M. Arifin, Tuanku Muhammad, Irwansyah
Rombongan Pansus diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, Habiburokhman, R imron Amin, Fadholi dan Andi Rio Idris Padjalangi.

Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada perbedaan dasar hukum yang digunakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan aturan kode etik kedewanan. Jika MKD DPR RI menggunakan berdasarkan pada UU MD3, sedangkan BK DPRD berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi, M.Pd menerima cendera mata dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Tata beracara itu perlu dan tidak bisa digabung dengan Tata Tertib. Kode etik adalah payung hukum untuk diterapkan dalam Tata Beracara. Sedangkan Tata Beracara mengatur bagaimana orang mengadu, memanggil saksi, hukumannya ringan, sedang atau berat, Sebut Politisi Partai Amanat Nasional dan juga Anggota DPR RI asal Aceh
Dek Gam menambahkan untuk menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik anggotanya tidak akan berjalan efektif kalau belum memiliki Tata Beracara sebagai instrumen pendukung dalam proses pemeriksaan dugaan terjadinya pelanggaran.

Ketua Pansus Musriadi juga politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, Peraturan DPRK tentang Tata Tertib, Peraturan DPRK tentang Kode Etik, dan Peraturan DPRK tentang Tata Beracara di Badan Kehormatan Dewan adalah Peraturan DPRK dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban DPRK. “Dengan adanya Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Badan Kehormatan DPRK Banda Aceh nantinya bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga intergritas lembaga perwakilan rakyat di daerah dalam upaya penegakan etika dan hukum,@ ujar Musriadi lagi.

Kode Etik DPRD adalah suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD untuk dapat melaksanakan tugas kedewanan perlu memiliki landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan

Ketua dan anggota Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh foto bersama Wakil Ketua MKD DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Tujuan utama dengan adanya Peraturan DPRK tentang kode etik maupun tata beracara untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRK dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya; dan memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan Anggota DPRK dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, Ketua BKD DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud mengatakan masukan dari konsultasi ini menurutnya sangat berguna untuk dijadikan acuan dalam pembuatan dan penyusunan kode etik dan tata beracara. “Hal itu menjadi dasar bagaimana Badan Kehormatan bisa bekerja. Sepanjang belum ada kode etik dan tata beracara. Badan kehormatan tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.(Adv)