Daerah

Wanita Asal Banda Aceh Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh

23
Masyarakat mengangkat mayat wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di aliran Krueng Aceh, wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang. FOTO/ ABDUL HADI

posaceh.com, Banda Aceh – Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di aliran Krueng Aceh, wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.

Korban pertama kali ditemukan oleh tiga warga, yakni Mukhsana Ramadhan (36), warga Kabupaten Pidie, Syharul Ramadhan (31), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, serta Atailah (55), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah mengatakan, saat ditemukan korban berada dalam posisi telungkup di permukaan sungai. Jasad korban kemudian dievakuasi ke daratan oleh warga bersama suaminya, Mukhlis (48).

“Jasad korban berhasil diangkat ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya,” ujar AKP Fazilullah.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui baru saja menjalani perawatan di rumah sakit usai melahirkan. Korban juga memiliki riwayat penyakit lambung dan sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh karena mengalami stres pascamelahirkan.

Kapolsek menjelaskan, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, adik korban menghubungi Mukhlis untuk menanyakan keberadaan NA. Menurut informasi yang diterima, korban diduga keluar dari rumah melalui jendela dan meninggalkan bayi mereka yang berusia tujuh bulan di rumah.

Mendapat kabar tersebut, Mukhlis langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia memperoleh informasi adanya penemuan sesosok mayat di Krueng Aceh. Setelah tiba di lokasi kejadian, Mukhlis memastikan bahwa jasad tersebut adalah istrinya berdasarkan bekas infus yang masih terlihat pada tangan kanan korban.

“Suami korban mengenali istrinya dari bekas infus di tangan kanan korban,” kata AKP Fazilullah.

Usai menerima laporan, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans milik Gampong Pango.

Meski demikian, pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum terhadap jenazah. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami korban.

Setelah proses penanganan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Korban rencananya akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen.(Hadi)

Exit mobile version