ParlementariaPemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 ke DPRK

25
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026). FOTO/ ABDUL HADI

posaceh.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/7/2026).

Rancangan qanun tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi para Wakil Ketua DPRK serta disaksikan oleh seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBK bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kita menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang direncanakan, tetapi dari apa yang dipertanggungjawabkan. Karena itu, kehadiran kami hari ini bukan sekadar memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.

Ia menjelaskan, penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kesempatan itu, Illiza juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Hasilnya, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-18 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“WTP bukan hanya sebuah pencapaian administratif, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, serta menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan dari waktu ke waktu. Capaian ini merupakan hasil komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga integritas, efisiensi, dan amanah pengelolaan keuangan publik,” katanya.

Illiza menambahkan, laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRK telah disusun berdasarkan kebijakan akuntansi berbasis akrual sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh dan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Di akhir sambutannya, Illiza mengajak seluruh unsur pemerintah dan DPRK untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kota Banda Aceh.

“Semangat kebersamaan yang telah kita bangun harus terus kita eratkan agar APBK benar-benar menjadi instrumen utama dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama menguatkan kolaborasi, menjaga integritas, dan mengoptimalkan setiap potensi yang kita miliki, karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya apa yang berhasil kita bangun hari ini, tetapi juga warisan yang kita tinggalkan bagi generasi yang akan datang,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRK Banda Aceh, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kota Banda Aceh.(Hadi)

 

Exit mobile version