posaceh.com, Banda Aceh – Menanggapi isu revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sedang menjadi perbincangan hangat akibat jaringan Bank Syariah Indonesia (BSI) down, Wakil Ketua Komisi 2 DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyatakan itu sangat memalukan.
“Jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali Bank Konvensional di Aceh hanya karena ‘errornya’ BSI beberapa hari ini saja. Bahkan akan rancu jadinya ketika Qanun namanya LKS tapi isinya menampung beroperasinya lembaga non syariah,” katanya Muhammad dalam siaran pers yang dikirim kepada posaceh.com, di Kota Banda Aceh, Jumat (12/5/2023).
“Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali.” Sambung Tuanku.
Selain itu Tuanku juga menyampaikan, seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional tapi dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh. Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS seperti bagaimana jika adanya Bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
“Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi qanun yang sudah ada sekarang maka hal itu haruslah ditolak,” tandasnya.
Mantan ketua KAMMI Aceh itu juga menyebutkan bahwa perjuangan melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah. Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
“Jadi, jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS,” ungkapnya.
Tuanku mengajak setiap masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bisa bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah. Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam qanunnya hingga bahkan aturan syariahnya. Tapi mari perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS.
“Sudah sepatutnya kita bersyukur di Aceh seluruh lembaga keuangannya sudah syariah. Jadi jangan sampai kita tidak konsisten dengan ingin mengembalikan Aceh ke masa riba kembali hanya karena errornya BSI, bak nyang gatai sinan tagarok, bek gatai bak jaroe, ta garok bak gaki,” pungkas Tuanku. (AMZ/*)