Parlementaria

Wakil Ketua DPRK Musriadi Sarankan Implementasi Qanun Pendidikan Diniyah Fokus pada Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an

433
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd. FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., menyarankan agar implementasi Qanun Kota tentang Pendidikan Diniyah benar-benar diarahkan untuk melahirkan generasi yang mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar sejak usia sekolah dasar.

Musriadi menegaskan bahwa pelaksanaan qanun pendidikan diniyah tidak boleh bersifat administratif semata, namun harus menyentuh substansi pembinaan karakter dan kemampuan dasar keagamaan, khususnya dalam hal membaca, menulis, dan memahami isi Al-Qur’an

“Qanun ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Implementasinya harus memastikan bahwa setiap siswa di Banda Aceh, minimal setelah jenjang pendidikan dasar, sudah mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan lancar,” ujar Musriadi, Sabtu (27/7/2025).

Musriadi menilai pendidikan diniyah sebagai pondasi utama dalam membentuk akhlak, spiritualitas, dan identitas keislaman anak-anak Banda Aceh. Oleh karena itu, pelaksanaan qanun ini harus memiliki indikator pencapaian yang jelas dan terukur, salah satunya adalah kemampuan baca-tulis Al-Qur’an sebagai standar minimal kelulusan.

“Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi buta huruf Al-Qur’an. Ini tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pendidikan diniyah benar-benar membentuk karakter Islami sejak dini,” tambahnya.

Musriadi menyarankan beberapa langkah konkret dalam mengimplementasikan Qanun Pendidikan Diniyah:

Menetapkan standar capaian belajar Al-Qur’an di setiap jenjang pendidikan
Mengintegrasikan program baca tulis Al-Qur’an (BTQ) ke dalam kurikulum sekolah umum dan madrasah
Melatih dan menyiapkan guru-guru pendidikan agama yang kompeten dalam metode pembelajaran Al-Qur’an
Menjalin kerja sama dengan TPA, dayah, dan lembaga pendidikan keagamaan untuk pembinaan siswa di luar jam sekolah
Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kemampuan baca-tulis Al-Qur’an siswa.

Usulan ini sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai kota pelaksana syariat Islam. Musriadi menegaskan, kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an adalah modal dasar bagi anak-anak Muslim untuk memahami agamanya dan menjauhi pengaruh negatif globalisasi. “Kita hidup di tengah tantangan moral yang makin berat. Satu-satunya benteng terbaik adalah Al-Qur’an. Maka kita harus siapkan anak-anak kita sejak dini,” tegasnya

Qanun Pendidikan Diniyah bukan sekadar regulasi. Ia harus hadir sebagai solusi. Setiap siswa di Banda Aceh wajib diberi kesempatan, kemampuan, dan pembinaan agar mampu membaca, menulis, dan mencintai Al-Qur’an. Inilah bentuk nyata komitmen kita dalam melanjutkan warisan Islam di tanah serambi Mekkah,” tutup Musriadi. (Adv)

Exit mobile version