Daerah

Wajib Pajak Siap-siap NIK Jadi NPWP

2162
×

Wajib Pajak Siap-siap NIK Jadi NPWP

Sebarkan artikel ini
Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Faisal Azni menyampaikan informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada acara Media Gathering Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aceh di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). Foto: Asnawi Kumar

Posaceh.com, Banda Aceh – Bagi para wajib pajak (WP) bersiap-siaplah karena pemerintah mulai menerapkanpenggunaan Nomor Induk Kependukan (NIK) sebagai NomorPokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi data NIK sebagaimanatercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi NPWPsudah dilakukan sejak 14 Juli lalu dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Informasi penting bagi para wajib pajak itu disampaikan Faisal Azni, Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, pada acara Media Gathering Perwakilan KementerianKeuangan Aceh bersama dengan para jurnalis yang tergabungdalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan KementerianKeuangan (Kemenkeu) Aceh Safuadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh Imanul Hakim, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) AcehSyukriah HG, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DirektoratJenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh Anthoni Manullang, sertapejabat Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh.

Menurut Faisal, penggunaan NIK menjadi NPWP merupakansatu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor112/PMK.03/2022. Secara rinci tiga format baru NPWP yakni: Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakanpenduduk menggunakan NIK. Penduduk yang dimaksud adalahwarga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggaldi RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajibpajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakanNPWP format 16 digit, dan; Ketiga, bagi wajib pajak cabangmenggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakanpenduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akanlangsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan,” kata Faisal Azni.

Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggalmenambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomoridentitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak,” timpalPenyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh itu.

Meski demikian, lanjut Faisal, format baru tersebut masih dalampengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas padalayanan administrasi perpajakan. Dengan demikian, saat iniformat lama NPWP masih tetap berlaku hingga 31 Desember2023. Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakanNIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari2024,” katanya.

Jadi, mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasiperpajakan akan menggunakan NPWP format baru,” kata Faisal Azni mempertegas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Aceh Safuadi menambahkan, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan dan memperjelashak dan kewajiban warga negara selaku wajib pajak. Kalauselama ini banyak warga negara yang tak mendapat hak-haknyasecara layak atau lalai dari kewajibannya, maka denganpemberlakukan NIK menjadi NPWP diharapkan bisa lebih jelasdan pasti terkait masalah ini,” ujarnya.

Safuadi juga menjelaskan, integrasi NIK jadi NPWP dilakukansecara bertahap. Sampai saat ini, pihak Ditjen Pajak dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terusmelakukan proses pemadanan data. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakanNPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisadigunakan,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil DJP Aceh, Imanul Hakim, mengimbaumasyarakat selaku wajib pajak turut aktif melakukan validasidan update data terkait penggunaan NIK jadi NPWP melaluilaman resmi DJP Online. “Kami mengimbau wajib pajak denganpenggunaan NIK sebagai NPWP, mohon profil, alamat, hingganama perlu untuk dilakukan updating atau penyesuaian, pemuktahiran, karena identitas wajib pajak itu, pasti wajib pajakyang tahu,” pintanya. (Ask)