Daerah

Viral Video Bentak Polisi, Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Leasing

1890
×

Viral Video Bentak Polisi, Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Jadi Buronan, ini Sosok Debt Collector Baju Garis-garis yang Bentak Polisi, Ternyata Residivis. ©2023 Merdeka.com

posaceh.com – Masyarakat dihebohkan dengan viralnya video sejumlah debt collector membentak petugas polisi saat menengahi kasus penarikan mobil terhadap influencer bernama Clara Shinta. Polisi pun langsung mengusut kejadian itu dan melakukan penanganan. Sebanyak 3 debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, tindakan penarikan kendaraan di jalan bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Sebab, ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir penagih utang atau debt collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan atau leasing.

Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Sekar menambahkan, debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah. Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa Surat Kuasa Eksekusi, Sertifikat Fidusia, Surat Pemberitahuan Penarikan, dan Sertifikat dalam Menagih Utang.(Merdeka.com)