Daerah

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

30
×

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Kapala UPTD Puskesmas Lawe Dua, Rika Liskandra, foto bersama para PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK, di Puskesmas Lawe Dua, Agara, Senin (15/06/2026). FOTO/ AKBAR

posaceh.com, Kutacane – Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua, Rika Liskandra, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin (15/06/2026). Penyerahan SK tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia di sektor kesehatan guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Lawe Dua.

Kegiatan yang berlangsung di halaman UPTD Puskesmas Lawe Dua itu dihadiri oleh para penerima SK serta seluruh jajaran pegawai puskesmas. Suasana penuh semangat dan kebersamaan tampak mewarnai prosesi penyerahan SK yang menjadi momentum penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Dalam sambutannya, Rika Liskandra menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berlaku hingga 30 November 2026. Namun, keberlanjutan masa kerja pada periode berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, tingkat kedisiplinan, tanggung jawab, serta kebutuhan pelayanan kesehatan di lingkungan puskesmas.

“Kesempatan yang diberikan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Bekerjalah secara profesional dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rika Liskandra.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, menjaga disiplin kerja, serta membangun kerja sama yang baik dengan sesama rekan kerja maupun pimpinan. Menurutnya, sikap ramah, sopan, dan responsif merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Lebih lanjut, Rika Liskandra menegaskan bahwa status kepegawaian maupun kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap arogan atau mengabaikan tata krama dalam lingkungan kerja. Sebaliknya, setiap pegawai harus mampu menunjukkan sikap rendah hati, profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam melayani masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, para PPPK Paruh Waktu diminta untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien dengan menghadirkan layanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Hak-hak pasien harus dihormati dan dipenuhi sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sumber daya manusia kesehatan sekaligus meningkatkan efektivitas berbagai program kesehatan yang dijalankan UPTD Puskesmas Lawe Dua.

Para penerima SK menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Mereka berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.

Dengan bertambahnya tenaga PPPK Paruh Waktu, UPTD Puskesmas Lawe Dua optimistis dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat Aceh Tenggara yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (Akbar)