News

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Keluarkan Ingub PPKM Mikro Level 2 dan 3

1787
Foto :Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT

posaceh.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Dalam Ingub itu, bapak Gubernur menginstruksikan 12 hal kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (11/9/2021).

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dengan mempertimbangkan kriteria pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong. Maka pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh pengawasan dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian untuk Zona Kuning dengan Kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Maka pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka pengendalian adalah menemukan kasus dan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian Ingub mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan yang lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00, dan meniadakan semua kegiatan sosial di lingkungan Gampong yang berpotensi berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi.

Untuk pengawasan dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan untuk wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Lebih jauh Iswanto menambahkan, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diizinkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diizinkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diizinkan menerima kunjungan tamu dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan para peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran dengan sistem berani atau online. Saat melaksanakan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diizinkan masuk sekolah.
Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diizinkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, harus melakukan peningkatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko posko di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) harus dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

“Khusus Transkutaradja, pengoperasian jam akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” ujarnya.

Selanjutnya juga diinstruksikan agar membatasi kapasitas penumpang paling banyak 50 persen pada operasional transportasi umum, khususnya angkutan antar kota dalam Provinsi dengan berkoordinasi bersama Organda.

Sementara itu, pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.

Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk menerapkan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong untuk memfasilitasi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan mendirikan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melaluikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Iswanto mengatakan, khusus kepada Wali Kota Banda Acch yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga diatur secara khusus sebagaimana diatur Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Hal yang sama juga diminta khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe, Wali Kota Sabang dan Wali Kota Langsa, serta kepada Bupati Aceh Tenggara, Bupati Simeulue dan Bupati Aceh Tengah yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021.

Sementara kepada Walikota Subulussalam dan kepada 15 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Singkil, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Jaya, Bupati Nagan Raya, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Bener Meriah, Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria tingkat situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3, berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,Maluku dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga mengatur secara khusus sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kelima dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar

Selanjutnya dalam Instruksi Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat pembangunan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi sampai penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam pengendalian penyakit menular sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan, yaitu, Instruksi Menteri Dalam Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selanjutnya adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang

Penerapan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan

Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terakhir, Iswanto mengatakan, jika Ingub tentang pemberlakuan PPKM Mikro itu berlaku mulai tanggal 9 November 2021 sampai dengan 21 November 2021. “Dengan dikeluarkannya Ingub baru ini, maka Ingub tentang Pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Iswanto.(Sudirman Mansyur/Rel)

Exit mobile version