POSACEH.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang telah menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019.
“Kita memberikan apresiasi langkah cepat Pemko Banda Aceh dalam menindak lanjuti 13 catatan BPK RI dalam dokumentasi LHP yang disampaikan beberapa waktu lalu,” kata Ismawardi, kepada media ini, Sabtu (11/7/2020).
Dikatakannya, catatan-catatan yang diberikan oleh BPK diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemko Banda Aceh kedepan, baik itu catatan Teknis maupun bersifat administratif.
Diterangkan 13 catatan BPK tersebut meliputi pertama Penatausahaan Perjanjian dengan Bank dalam Pengelolaan Kas Daerah Belum Tertib dan Terdapat Penggunaan Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran. kedua Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib. Poin ketiga yakni Dana BOS TA 2019 Belum Tertib.
Disusul catatan keempat Pengelolaan Persediaan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Belum Sepenuhnya Memadai. Kelima Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai. Sedangkan keenam Aset Tetap Berupa Tanah dan Bangunan BMEC Belum Dapat Dimanfaatkan.
Catatan ketujuh BPK meminta Dinas PUPR Menganggarkan Kegiatan Pemeliharaan Jalan yang Memenuhi Kriteria Kapitalisasi Aset Tetap Sebesar Rp 6.993.632.000,00 pada Belanja Barang dan Jasa.
Untuk catatan delapan yaitu Pembayaran Tenaga Ahli Database untuk Kegiatan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Informasi dan Data Spasial (GIS) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tidak Didukung Standar Biaya. Kesembilan Pemberian Bantuan Hibah pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Sementara point ke-10 Pengelolaan Belanja Hibah Barang pada Pemerintah Kota Banda Aceh Belum Sesuai Ketentuan. Catatan ke-11 Pemberian Bantuan kepada Partai Politik TA 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tidak Sesuai dengan Ketentuan. Untuk ke12 Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Reservoir Taman Sari (Otsus) Sebesar Rp 248.839.613,04. dan yang menjadi catatan ke-13 BPK yaitu Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III (Otsus) Sebesar 122.636.861,79 Ph
Berdasarkan informasi yang kita peroleh, 90 persen catatan BPK tersebut telah diselesaikan oleh Pemko Banda Aceh. Sisa 10 persen lagi kita berharap pemko dapat bekerja keras untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK itu. “Kami di DPR Kota akan terus memantau perkembangan dan mengevaluasi setiap progres tindak lanjuti dari catatan BPK RI,” pungkas Ismawardi anggota Fraksi PAN DPRK Banda Aceh.(Ismail)
