DaerahHukrimPeristiwa

Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

23
×

Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Sebarkan artikel ini
Tiga pria terduga pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas Polres Aceh Tenggara di Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Senin (24/8/2026).FOTO/HUMAS POLRES AGARA

posaceh.com, Kutacane — Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga pria tersebut diamankan saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Nunggul. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S.A. (39) dan J.M. (39), warga Desa Pasikh Pekhmate, Kecamatan Lawe Alas, serta J (35), warga Desa Lawe Kuta Cingkam, Kecamatan Lawe Alas.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas pelepah pohon sawit.

Petugas menemukan dua plastik klip yang masing-masing berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,85 gram dan 0,68 gram. Selain itu, turut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,10 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diakui oleh S.A., J.M., dan J sebagai milik mereka. Ketiganya juga mengaku melakukan aktivitas menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Informasi warga menjadi salah satu langkah awal bagi aparat untuk mendeteksi dan menindak dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Bersama masyarakat, Polri terus bergerak mempersempit ruang peredaran narkotika demi menjaga generasi dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” demikian disampaikan dalam imbauan tersebut. (Akbar)