Daerah

Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

23
×

Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Tiga penambang emas ilegal yang dilakukan secara manual di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT TPP3 Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, meninggal dunia akibat tertimbun longsor yang terjadi pada Selasa, (16/6/2026). FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Aceh Jaya – Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan secara manual di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT TPP3 Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berakhir tragis. Tiga penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor yang terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain menewaskan tiga orang, peristiwa tersebut juga mengakibatkan empat penambang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi di lokasi galian tambang emas yang selama ini digarap secara manual oleh masyarakat. Saat kejadian, para penambang diduga sedang beraktivitas di dalam lubang galian ketika material tanah secara tiba-tiba runtuh dan menimbun mereka.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing bernama Fitra Haziz (30), Jaisar Maulana (33), dan Jenian Sanjaya (30). Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu, empat korban yang mengalami luka-luka adalah Edi (28) dan Najimi (27), warga Kabupaten Aceh Selatan, serta Saiful (25) dan Zamil (23), warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee. Edi saat ini masih menjalani perawatan dan observasi medis di Puskesmas Lhok Kruet, sedangkan korban luka lainnya telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Usai menerima laporan kejadian, petugas bersama warga setempat langsung melakukan proses evakuasi terhadap para korban. Aparat kepolisian dan instansi terkait juga segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan aktivitas penambangan emas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam hari terakhir. Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah melarang dan mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan karena berada di dalam kawasan HGU perusahaan.

Bahkan sebelum insiden terjadi, pihak perusahaan bersama Pemerintah Desa Crak Mong telah melakukan mediasi dengan para penambang. Dalam kesepakatan tersebut, para penambang diberikan waktu selama satu minggu, terhitung mulai 16 hingga 22 Juni 2026, untuk mengosongkan lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Proses pencarian korban sempat dihentikan sementara akibat hujan yang mengguyur lokasi kejadian. Kondisi cuaca yang tidak bersahabat dikhawatirkan dapat memicu terjadinya longsor susulan dan membahayakan tim evakuasi.

Meski seluruh korban yang teridentifikasi telah berhasil dievakuasi, petugas masih melakukan pendataan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun material longsor.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian bersama pihak terkait masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kejadian serta memastikan tidak adanya korban tambahan dalam peristiwa longsor tambang emas ilegal tersebut.(Hadi)