News

Tiga Pasangan Calon Bupati Aceh Tenggara Jalani Tes Baca Al-Qur’an

1644
Foto bersama para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara sebelum sesi baca Al Quran di Masjid Agung At Taqwa Kutacane, Aceh Tenggara, Kamis (5/9/2024). FOTO/ DOK KIP ACEH

posaceh.com, Kutacane – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara melaksanakan tahapan seleksi kemampuan membaca Al-Qur’an bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2024-2029, di Masjid Agung At-Taqwa, Kutacane, Aceh Tenggara, Kamis (5/9/2024).

Tes tersebut menjadi bagian penting dari proses seleksi calon kepala daerah, mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, menjelaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an adalah syarat wajib bagi para calon yang akan bertarung dalam Pilkada Aceh Tenggara.

“Seleksi ini merujuk pada Qanun Aceh dan Surat Keputusan KIP Aceh. Pelaksanaannya merupakan tahapan wajib bagi setiap pasangan calon kepala daerah di Aceh,” jelasnya.

Tiga pasangan calon Bupati yang mengikuti tes tersebut yakni, M Salim Fakhry dan Dr Heri Al-Hilal (SAH), Raidin dan Syahrizal (RASA), serta pasangan Dr Pandi Sikel dan Khairul Abdi (PADI).

Proses seleksi ini diawasi oleh tiga lembaga keagamaan Islam tertinggi, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawah Al-Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Kementerian Agama (Kemenag).

“Ketiga pasangan calon ini akan melanjutkan kampanye dan persiapan menuju pemilihan Bupati Aceh Tenggara periode 2024-2029,” ungkapnya. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Panwaslih, aparat Kepolisian, TNI, serta petugas lainnya, dan dibuka untuk umum.(MTis/*)

 

Exit mobile version