News

Tetapkan Qanun Pemberantasan Narkoba, Hamdani Apresiasi Bupati dan DPRK Aceh Jaya

2111
×

Tetapkan Qanun Pemberantasan Narkoba, Hamdani Apresiasi Bupati dan DPRK Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, Calang – Ketua Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Kabupaten Aceh Jaya Hamdani memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya (DPRK bersama Bupati Aceh Jaya) yang telah menetapkan Rancangan Qanun Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Qanun dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya, di Calang, Selasa (8/6/2021).

Hal ini menandakan bahwa adanya keseriusan dari Eksekutif dan Legislatif untuk memerangi narkoba di Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami selaku Pegiat Anti Narkoba di Aceh Jaya turut bergembira dengan ditetapkannya Qanun P4GN dan Prekursor Narkotika menjadi regulasi daerah,” ujar Hamdani.

Penetapan Qanun ini juga menjadi Kado Spesial dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang akan dimeriahkan pada 26 Juni 2021 dengan tema “War on Drugs menuju Indonesia Bersinar”.

Qanun yang telah ditetapkan dan disahkan bukan sekedar untuk menambah koleksi regulasi dalam lembaran daerah semata. Tetapi harus disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat.

“Dan yang paling penting ada aksi-aksi nyata dalam bentuk giat-giat memerangi dan memberantas narkoba dan harus melibatkan semua pihak, agar bergerak dan bersinergi,” tuturnya.

Begitupun, dikungan anggaran yang memadai juga harus diperhatikan karena ini menyangkut dengan upaya pencegahan dan penyelamatan generasi dari bahaya narkoba. “Semoga saja Aceh Jaya menjadi Aceh Jaya bersinar (bersih narkoba) di tahun 2024 dan banyak melahirkan generasi cerdas,” pungkas Hamdani, Ketua IKAN Aceh Jaya.(MarDG/*)