posaceh.com, Bireuen – Forum Guru Bersatu (FGB) Bireuen, melakukan pertemuan (audiensi) dengan pimpinan DPRK Bireuen terkai Muhardi salah satu Guru Mandrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 53 Bireuen yang serta merta telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbentur perselisihan dengan muridnya, di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPRK Bireuen, Selasa (8/9/2026).
Perwakilan Forum Guru tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRK Kabupaten Bireuen, Syahrizal SP bersama empat anggota Komisi V serta perwakilan Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari PGRI, PGM dan PGMNI.
Dimana pembahasan dan menyerap aspirasi warga/para guru tentang kasus Muhardi Guru MIN 53 Bireuen
yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia
yang juga kasus ini sudah berjalan lebih kurang selama 4 bulan, terhitung dari bulan April 2026, yakni kasus kekerasan antara guru dan murid.
“Memang tidak diharapkan
terjadi, akan tetapi Guru adalah sosok yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membentuk karakter anak,
jika terjadi suatu permasalahan, hendaknya diselesaikan melalui
komunikasi dan musyawarah serta kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ketua Komisi V Syahrizal.
Disela-sela itu perwakilan Forum Guru Bersatu Bireuen Novera menyatakan Muhardi tidak sepatutnya disebut sebagai tersangka dan
penyebutan tersangka perlu dikaji, yakni menyangkut
kehormatan, martabat dan nama baik seorang Guru sebagai pendidik.
“Bukan persoalan sanggup atau tidak sanggup untuk membayar
uang damai. Namun persoalan ini menyangkut kehormatan,
martabat, dan nama baik seorang guru.
“Oleh karena itu,
penyelesaiannya hendaknya tidak semata-mata dilihat dari sisi materi, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran fakta, keadilan,
serta kehormatan guru sebagai seorang pendidik, ujarnya yang diiami rekan guru lainnya.
Ia menggarapkan ada solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan dengan tetap
mengedepankan keadilan, kehormatan guru juga kepentingan anak saat pertemuan mediasi nanti.
Sementara itu,
Anggota Komisi V, Multazami menilai, “Bapak Muhardi tidak bersalah dalam permasalahan ini dan beliau tidak sepatutnya diberikan label atau perlakuan
yang dapat merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai seorang guru,” ujarnya.
Untuk itu, solusi positif lainnya untuk berdamai dapat dilakukan dan melibatkan pihak ketiga dengan harapan dapat berperan sebagai mediator atau penengah yang membantu memperlancar komunikasi antara kedua belah pihak.(Mar/*)











