DaerahHukrimPeristiwa

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue

11
×

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue

Sebarkan artikel ini
Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu (23/9/2026). FOTO/ POLRESTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu (23/9/2026).

Terduga pelaku berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia diamankan setelah sebelumnya dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan perkara tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.

“ Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026, “ ujar Dizha.

Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, pulang berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya.
Pria tersebut kemudian meminta pinjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku, sambung Kasatreskrim.

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi, tambahnya.

Saat itu, Ibu korban, Fatimah (42), yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, Fatimah mengetahui sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Tim yang sudah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut. Namun Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, tambah Dizha.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah memperoleh bukti – bukti yang menguatkan sebagai terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim, terduga pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta, tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hadi)