posaceh com, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menepati janjinya kepada masyarakat dengan mengalihkan anggaran pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp4,1 miliar untuk pembangunan 41 rumah warga miskin (duafa).
Janji kepada rakyat yang diucapkan setelah dilantik sebagai Bupati Bireuen awal tahun 2025 lalu, bakal diwujudkan tahun 2026.
Kebijakan tersebut telah diintegrasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Tahun Anggaran 2026 yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, kepada media ini, Kamis (24/9/2926) menegaskan, kebijakan mengalihkan anggaran pengadaan kendaraan dinas kepala daerah untuk kepentingan masyarakat Bireuen merupakan wujud pemenuhan janji politiknya, tidak akan membeli mobil baru untuk jabatan yang mereka emban.
“Seyogyanya anggaran ini awalnya akan ditempatkan pada APBK Murni Tahun Anggaran 2026. Namun, karena adanya musibah Bencana Hidrometeorologi saat itu, maka anggaran tersebut dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan bencana di daerah terdampak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini dalam Rancangan APBK Perubahan 2026, anggaran tersebut dialokasikan kembali dan ditempatkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bireuen.
Anggaran Rp4,1 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan 41 unit rumah duafa. Secara aturan, sebut Bupati Mukhlis, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Akan tetapi, demi dapat membantu masyarakat banyak, sebut dia, dirinya dan Wabup Bireuen Razuardi, sepakat menolak fasilitas baru tersebut.
“Rencana awal dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati. Namun, karena kendaraan pribadi saya masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, kami memutuskan untuk meniadakannya,” ujar Mukhlis.
Disebutkan pula, pengalihan anggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penganggaran daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam menetapkan prioritas pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Disebutkan juga, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan anggaran daerah yang fleksibel guna memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pelayanan dasar masyarakat.
Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD memiliki regulasi tahunan yang menekankan pemanfaatan anggaran secara efisien, efektif, dan patut dengan mengutamakan program yang berdampak langsung pada publik.
Pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun juga menjadi acuan dalam penyusunan anggaran daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta prioritas program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui relokasi anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen menargetkan pembangunan 41 unit rumah duafa yang akan disebar secara proporsional di sejumlah kecamatan. Secara teknis, anggaran tersebut dimasukkan dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Bireuen, untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau duafa.
Bupati Bireuen H. Mukhlis juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu prioritas dalam pengelolaan anggaran.
“Kenyamanan operasional kami bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” kata Mukhlis.
Berikutnya orang nomor satu di Kabupaten Bireuen itu menyatakan, kepemimpinan daerah harus mendahulukan urgensi moral di atas fasilitas jabatan.
“Urgensi pemenuhan hak-hak dasar kelompok duafa memiliki derajat moral yang jauh lebih tinggi daripada fasilitas kemewahan pejabat,” sebutnya. (Rizal)
