posaceh.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap owner kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade. Pelaku bernama Anang Diantoko ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2022.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil hingga memblokir rekening yang mencapai miliaran.
“Dalam penangkapan, penyidik sita terhadap yang dimiliki tersangka yaitu sejumlah uang tunai, lima handphone, dan enam kartu ATM,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).
Selain itu, barang bukti lain yang disita yaitu mobil merek Lexus L 570, BMW M5 hingga Mini Cooper serta satu unit Harley Davidson.
“Total barang yang sudah disita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan satu unit BMW Z4 beserta BPKB, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera,” ujarnya.
“Enam unit laptop, 5 handphone, uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur,” sambungnya.
Dia mengatakan rekening yang telah diblokir atas kasus yang menjerat Anang yakni sebesar Rp250 miliar. “Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar,” sebutnya.
Ramadhan menjelaskan, modus terduga pelaku dalam kasus ini yakni mengiming-imingi korban untuk bisa melakukan investasi robot trading Evotrade.
“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif. Keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” tutupnya. (merdeka.com)











