posaceh.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi persoalan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).
Saat ditanya mengapa pemda tak bisa membayarkan gaji tersebut dan mengindikasikan adanya risiko transfer tersendat dan lainnya, Purbaya menjawab akan berbicara lebih lanjut dengan Kemendagri.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” jawabnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemerintah daerah (pemda) tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK). Hal ini karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen.
Menurut Tito, puluhan daerah tersebut perlu dibantu melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Tito menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh karena itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.
Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencana akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.
Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.
Apabila ada kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu bantuan koreksi juga,” tutupnya.(Muh/*)











