posaceh.com, Sigli – Setelah dilakukan mediasi di kantor camat pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, warga Gampong Keupula Kecamatan Muara tiga kabupaten Pidie, tidak bisa menerima keputusan yang diajukan oleh pihak Perangkat Gampong (Keuchik) beserta Muspika, warga minta jaksa turun lapangan guna menyelesaikan sengketa.
Adapun mediasi yang dilakukan oleh perangkat Gampong Keuchik dan Muspika yaitu mengajak para warga untuk berdamai dalam permasalah pemotongan BLT DD, akan tetapi warga tidak terima jika dana BLT DD tidak sesuai dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu warga tetap keukeuh menuntut hak mereka, bahwa dana BLT DD harus penuh sebanyak Rp 900 ribu selama Januari Februari dan Maret. Pihak Masyrakat akan menerima keputusan apabila dana BLT DD dibayar hanya Rp 600 ribu walaupun akan tandatangan selama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Camat Muara Tiga Baktiar mengatakan, masalah itu sudah diselesaikan di kantor camat, saat dimediasi juga menghadirkan Kapolsek, Keuchik, Sekdes beserta ketua TPG, Anggota TPG, Kepala Dusun.
“Sementara semua masalah sudah kita damaikan walupun itu menyalahi aturan, namun itu kesepakatan dan musyawarah di Gampong, sebenarnya masalah tidak rumit bisa kita selesaikan,” kata camat Baktiar di Sigli, Selasa (26/7/2022).
Tambah lagi camat, persoalan itu berawal dari Kadus setempat, saat warga tanya pada Kadus, ia menjawab pertanyaan dengan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh kepala dusun.
“Masalah ini muncul, karena Kadus memberikan jawaban yang tidak pantas diucapkan oleh perangkat gampong terkait dana BLT DD saat dipertanyakan warga, sehingga masalah terus terjadi,” ujarnya.
Terkait pemotongan dana BLT DD oleh oknum aparat gampong, ia mengatakan itu telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar aturan yang mereka ambil, itu sudah diambil kebijakan sejak tahun 2021 yang silam.
Sementara itu, Mudiati mengatakan, dia tidak terima keputusan dari pihak muspika jika BLT DD tetap dibayar Rp 300 ribu. Dia minta pihak kejaksaan kabupaten Pidie turun kelokasi untuk klarifikasi.
“Saya hanya menuntut hak bukan untuk dimediasi dikantor camat, saya bisa terima jika uang kami dibayar Rp 600 ribu selama tiga bulan saja, sisanya biar diambil oknum perangkat gampong tersebut, jika tidak dibayar seperti keinginan warga tolong kejaksaan turun tangan,” ujar mudiati.
Tambah Mudiati, dia minta kepada camat satu surat untuk melanjutkan perkara apabila perkara ini tidak bisa di selesaikan di kecamatan, mereka minta keadilan bukan untuk dimediasi harus terima semua keputusan dari pihak Muspika.
“Kami tetap menunggu sisa uang Rp 600 ribu lagi yang belum disalurkan kepada kami, walaupun selama 3 bulan tanda tangan hanya 600 ribu kami tetap terima dan masalah itu akan selesai,” pinta Mudiati.
Mudiati menuturkan, saat dilakukan mediasi, bagi warga yang hadir saat itu disuruh tanda tangan oleh pihak oknum perangkat gampong, hanya Mudiati yang melakukan tanda tangan sedangkan warga lain langsung keluar tidak mau tanda tangan.
“Saya tidak tau surat apa yang disuruh tanda tangan oleh perangkat gampong, yang tanda tangan hanya saya saja sedangkan yang lain tidak mau tanda tangan langsung keluar dari aula kantor camat,”ungkap Mudiati.
Mudiati mengatakan, anehnya Ketua dan anggota Tuha Peuet Gampong (TPG) hanya membela sebelah pihak, kenapa Keuchik tidak membantu masyarakat yang dizalimi oleh Kadus.
“Ketua TPG seharusnya tugasnya digampong bukan untuk bekerja sama dengan Keuchik atau dengan perangkat gampong, tugas yang seharunya harus dia ketahui bahwa TPG tugasnya mengawasi dan mengontrol dana gampong bahkan melindungi masyarakat bukan bekerja sama dengan keuchik untuk pemotongan dana BLT DD,” ujar Mudiati.
Sedangkan Hasan Meren, masalah itu belum selesai, walaupun saat ini pihak Muspika dan para Keuchik mengatakan masalah ini sudah selesai. Bagi masyarakat maslaah ini belum selesai dan tetap menuntut sampai ke jalur hukum.
“Saya sangat berharap kepada penegak hukum tolong selesaikan persoalan,” pungkasnya. (Harmadi)











