posaceh.com, Sigli – Perangkat Gampong Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, protes tentang surat pemberhentian perangkat gampong, yang Keuchik M. Yunus Abas keluarkan pada tanggal 31 Maret 2022, tentang pemberhentian perangkat gampong, dalam surat tersebut tidak ada nomor agenda dan nomor rekomendasi dari camat setempat.
Surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Keuchik Gampong Suka Saya Kecamatan Muara Tiga, kepada perangkat gampong tidak sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.
Menurut keterangan Ketua Tuha Peut Gampong, Razali, pihak perangkat gampong yang lama tidak terima diberhentikan dengan surat tanpa ada nomor agenda dan nomor rekomendasi dari kecamatan, semua aturan yang telah Keuchik keluarkan sudah melanggar aturan bahkan dianggap cacat hukum karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.
“Surat pemberhentian itu tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bahkan SK pemberhentian tersebut tidak diagendakan nomor rekomendasi camat, seharusnya sebelum surat pemberhentian itu harus konsultasi dulu dengan camat kenapa setalah diprotes baru berkonsultasi,” kata Razali didampingi perangkat lama.
Sofyan Sauri menolak terhadap surat yang telah diberhentikan, karna tidak sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, surat yang dikeluarkan oleh Keuchik surat itu dianggap cacat hukum.
“Saya tidak terima aturan yang telah dibuat oleh Keuchik setempat, jika saya dihentikan yang pasti ada kesalahan sesuai yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” kata Sofyan sauri.
Ia menambahkan, sebelum surat pemberhentian di serahkan dia masih menganggap dirinya masih sebagai perangkat Gampong walaupun Keuchik telah melantik perangkat gampong yang baru.
“Sebelum menerima surat pemberhentian yang sesuai aturan yang sah saya masih dianggap aktif sebagai perangkat gampong dari bulan Januari sampai seterusnya,” kata Sofyan Sauri.
Sementara itu, Azhari Basri mantan sekdes mengatakan surat pemberhentian yang diantar oleh saudara Andika bersama Babinsa Gampong Suka Jaya serta membawa Lis tandatangan, seolah-olah surat tersebut telah ia terima. Ternyata surat pemberhentian tersebut diserahkan kepada anak atau isteri tapi bukan kepada yang bersangkutan.
Isra Muzakir salah mantan kaur Pemerintahan yang dihentikan mengatakan, dia bukan tidak mau terima surat perbentian itu tapi surat itu dianggap cacat hukum dalam aturannya bukan seperti itu surat pemberhentian terhadap kami.
“Saya bukan tidak terima surat perbentian saya kembalikan hanya untuk melakukan klarifikasi kembali, bukan seperti itu surat yang di kasih kepada saya,” ucap isra Muzakir

Keuchik Gampong Suka Jaya M.Yunus Abas mengatakan dalam mediasi dikantor Camat Muara Tiga hari Selasa 31 Mai 2022, sebelumnya surat itu pernah konsultasi dengan Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie Almanza, tentang surat pemberhentian perangkat lama, surat itu sudah sah asal tidak bertentangan dengan hukum.
“Pernah Konsultasi dengan Kabag pemerintahan tentang surat pemberhentian kepada perangkat lama, dalam jawaban Kabag pemerintahan surat itu sudah sah walaupun tidak ada nomor rekomendasi camat setempat,” ujar M Yunus Abas.
Ia menambahkan, saat dimediasi di kantor camat, Yunus mengatakan kepada muspika surat pemberhentian itu sudah kami serahkan dan sudah diantar kerumah oleh Andika bersama Babinsa berserta list tanda tangan.
“Surat pemberhentian sudah diserahkan kepada perangkat lama, meskipun pihak perangkat tidak terima langsung, dalam lis tersebut sudah ada tanda tangan penerimaan walaupun anak atau istri yang tanda tangan surat tersebut,” kata Keuchik M. Yunus.
Saat dikonfirmasi oleh posaceh.com Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie, Almanza S.Stp, membenarkan, Keuchik tersebut pernah menjumpai dan konsultasi tentang pemberhentian perangkat gampong lama. Dia menjelaskan jika diberhentikan harus sesuai aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
“Saya sudah menjelaskan memberikan saran kepada Keuchik tentang memperhatikan perangkat gampong dengan sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, jika tidak ada masalah dengan perangkat tersebut lebih baik jangan pernah diberhentikan semua itu ada peraturan,” kata Almanza, S.Stp.
Sementara keterangan dari Camat Muara Tiga, masalah itu sudah selesai dan Sudah dimediasi di kantor, mengenai masalah perangkat lama akan dibayar jerih selam bulan April 2022, mengenai surat pemberhentian tersebut akan oleh Keuchik setempat dalam berapa hari. (Harmadi)











