DaerahNews

Tahun Ini, Zakat Fitrah di Aceh Besar dengan Beras

1879
×

Tahun Ini, Zakat Fitrah di Aceh Besar dengan Beras

Sebarkan artikel ini
FOTO/ KIRIMAN KHALID WARDANA Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg, memimpin rapat bersama untuk memutuskan besaran zakat fitrah 1441 H di Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/5/2020)

POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dengan menggunakan makanan pokok berupa beras 2,8 kilogram per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, H Abrar Zym SAg, Senin (11/5/2020) kepada media ini di Kota Jantho menerangkan, bahwa zakat fitrah tahun ini di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari. “Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun sebelumnya, yakni satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 Liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Abrar.

Begitupun, kata Abrar Zym penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kakankemenag Aceh Besar bersama Ketua MPU, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar’iah dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/5/2020) di Kankemenag Aceh Besar. Penyelenggaraannya berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Pada kesempatan itu, Abrar Zym menekankan dimana dalam dalam hal penyerahan zakat Fitrah masyarakat dan Amil harus mengikuti protokol Kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing) untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Kakankemenag Aceh Besar mengharakqn kepada masyarakat dan Amil dalam penyerahan serta peyaluran zakat fitrah dilaksanakan lebih awal, agar tidak terjadi pengumpulan massa di akhir Ramadhan. “Jadi para amil dan Imuem Meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya,” pintanya.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1441 Hijriah pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para Keuchik/ Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.(MarDG)