Daerah

STAI Aceh Tamiang dan LPSK Bahas Jaminan Keamanan Pelapor

21
×

STAI Aceh Tamiang dan LPSK Bahas Jaminan Keamanan Pelapor

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua LPSK RI ke Aceh Tamiang, Mahasiswa Dalami Hak Perlindungan. FOTO/Dok/Humas

posaceh.com, Tamiang — Keberanian mengungkap tindak pidana tidak cukup hanya dengan kesadaran hukum. Jaminan keamanan bagi saksi, korban, dan pelapor juga menjadi faktor penting agar masyarakat tidak takut menyampaikan kebenaran ketika berhadapan dengan proses hukum.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kuliah umum yang digelar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang dengan menghadirkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Mahyudin, S.H., M.H., di aula terbuka kampus setempat, Kamis (29/10/2026).

Mengusung tema Speak Up Without Fear: Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 demi Penegakan Hukum yang Transparan dan Aman, kegiatan itu memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara pidana.

Ketua STAI Aceh Tamiang, Assoc. Prof. Dr. Rizki Maulana, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., menyambut baik kehadiran pimpinan LPSK RI tersebut.

Menurutnya, keterlibatan praktisi dan lembaga negara dalam kegiatan akademik dapat memperkaya wawasan mahasiswa mengenai penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Mahyudin menjelaskan bahwa LPSK menjalankan fungsi perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seiring perkembangan kebutuhan penegakan hukum, pihak yang dapat memperoleh perlindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli sesuai persyaratan yang berlaku.

Diskusi semakin menarik ketika seorang dosen Hukum Pidana Islam mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat diyakinkan untuk melaporkan tindak pidana apabila berisiko menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Mahyudin menerangkan bahwa LPSK memiliki mekanisme perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.

Bentuk perlindungan dapat mencakup pemindahan ke lokasi yang lebih aman apabila hasil penilaian menunjukkan langkah tersebut diperlukan.

Ia juga menjelaskan adanya bantuan biaya hidup bagi penerima perlindungan selama enam bulan, dengan besaran mengacu pada upah minimum regional dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perlindungan, mahasiswa turut menunjukkan ketertarikan terhadap peluang berkarier di LPSK. Menjawab pertanyaan seorang mahasiswi, Mahyudin menyampaikan bahwa jangkauan layanan lembaga tersebut belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat. Informasi mengenai rekrutmen dan kesempatan bergabung dapat dipantau melalui saluran resmi LPSK sesuai kebutuhan serta persyaratan yang ditetapkan.

Melalui kuliah umum tersebut, STAI Aceh Tamiang berupaya memperkuat pemahaman mahasiswa bahwa penegakan hukum tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga perlindungan terhadap orang-orang yang berkontribusi dalam mengungkap suatu perkara.

Kegiatan ini diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan masyarakat, sehingga keberanian melaporkan tindak pidana didukung pengetahuan mengenai hak, prosedur, serta mekanisme perlindungan yang tersedia.(Muh/*)