Nasional

Simak, Aturan Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran 2022

1717
×

Simak, Aturan Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru syarat mudik Lebaran 2022. Aturan mudik Lebaran itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022.

Surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (22/4/2022) berikut adalah rincian syarat mudik Lebaran 2022 terbaru:

Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas mensyaratkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.(merdeka.com)