posaceh.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Forkopimda membuat himbauan/larangan bagi pedagang disaat menjalankan ibadah puasa ramadhan. Jumat (28/2/2025).
Sekda Yusrizal saat membacakan sambutan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry di depan jamaah isya dan terawih menyampaikan kepada masyarakat Aceh Tenggara disaat melaksanakan ibadah puasa ramadhan agar memakmurkan Mesjid dan Mushola, mentaati semua peraturan yang menyangkut dengan ketertiban umum.
Bagi pelaku usaha restoran, warung, kedai makanan dan minuman selama bulan ramadhan dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum, sejak masuk waktu imsak hingga pukul 16.00 Wib. Dan untuk pengusaha salon agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ramadhan. Serta pengusaha hotel dan Kafetaria, dilarang menggelar Karaoke dan sejenisnya.
“Bagi saudara kami nonmuslim diminta agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan dengan tidak makan atau minum dan merokok di tempat umum.” lanjut Yusrizal
Yusrizal juga mengatakan bulan ramadhan adalah bulan yang mampu membawa kita kejalan iman dan taqwa serta membenahi hati dan prilaku dalam tuntunan agama Islam.
“Bulan suci ramadhan bulan yang sangat istimewa, pintu-pintu surga dibuka lebar serta setan-setan dibelenggu. Bulan ini, sebuah kesempatan bagi umat muslim untuk membenahi iman, hati dan ketakwaan” ungkap Yusrizal.
Shalat sunah tarawih perdana yang dilaksanakan di Mesjid Agung At-Taqwa dihadiri Sekda Yusrizal, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Para Kepala OPD, para Camat serta para ibu-ibu PKK Kabupaten Aceh Tenggara.(Ilyas/*)











