posaceh.com, Sabang – Sertifikasi halal dinilai bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal Kota Sabang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Selasa (15/9/2026).
Andri mengatakan, jaminan kehalalan produk menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas. Sebab, wisatawan yang berkunjung ke Sabang tidak hanya membutuhkan pengalaman wisata, tetapi juga kepastian dan kenyamanan dalam memilih makanan, minuman maupun produk yang dikonsumsi.
“Bagi Sabang, sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah bagi produk lokal kita. Apalagi kita punya sektor pariwisata, kuliner dan UMKM yang terus berkembang. Wisatawan tentu ingin mendapatkan produk yang aman dan jelas kehalalannya,” kata Andri.
Menurutnya, sosialisasi sertifikasi halal perlu diikuti dengan pendampingan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi proses dan persyaratan sertifikasi.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Sabang, lembaga penyelenggara sertifikasi halal, pendamping halal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Saya berharap adanya sinergi antara Pemerintah Kota Sabang, lembaga penyelenggara sertifikasi halal, pendamping halal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mempercepat terwujudnya semakin banyak produk halal yang berasal dari Kota Sabang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali mengatakan sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya.
Ia menegaskan, sertifikasi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Karena produksi yang kita lakukan bukan untuk kita konsumsi sendiri, tetapi juga untuk kita jual kepada orang lain. Maka untuk terjaminnya yang kita beli itu halal, pemerintah membutuhkan lembaga untuk mengsertifikasi halal,” ucap Lem Faisal.
Menurutnya, proses sertifikasi juga menjadi ruang pembinaan bagi pelaku usaha. Jika masih terdapat kekurangan dalam proses produksi, pelaku usaha dapat diberikan bimbingan agar memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Lem Faisal mengungkapkan, jaminan kehalalan produk pada akhirnya berkaitan dengan kesadaran dan tanggung jawab moral pelaku usaha. Ia berharap usaha yang dijalankan tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan keberkahan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRK Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait.(Aldi/*)











