posaceh.com, Jakarta – Pajak tahunan Honda Vario Evo 160 ternyata sedikit lebih murah dari Yamaha Aerox. Berikut ini perbedaan pajak keduanya.
Pajak Yamaha Aerox dan Vario Evo 160 ternyata beda tipis. Namun demikian, pajak Yamaha Aerox tercatat lebih mahal ketimbang Vario Evo 160.
Ditelusuri detikOto dalam lampiran Permendagri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Yamaha Aerox itu Rp 19,3 juta.
Pajak Vario Evo 160 vs Yamaha Aerox
NJKB Aerox itu lebih tinggi ketimbang Honda Vario Evo 160 yang hanya Rp 17 juta. Maka dari itu hitungan pajak Vario Evo 160 juga jadi lebih murah. Berikut ini perbandingan hitungan pajak keduanya.
Pajak Honda Vario Evo 160
NJKB: Rp 17 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0) = Rp 17 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta
: Rp 17 juta x 2%
: Rp 340 ribu
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ motor
: Rp 340 ribu + 35 ribu
: Rp 375 ribu
Pajak Yamaha Aerox
NJKB: Rp 19,3 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0) = Rp 19,3 juta
PKB Pokok : DP PKB x tarif PKB
: Rp 19.300.000 x 2%
: Rp 386.000
Pajak tahunan: PKB Pokok + SWDKLLJ
: Rp 386.000 + 35.000
: Rp 421.000
Itu tadi perbandingan pajak Yamaha Aerox dan Honda Vario 160 yang berlaku di Jakarta sebagai kendaraan pertama.
Tarif pajak bisa jadi berbeda, bila kendaraan terdaftar di provinsi lainnya, lantaran tarif PKB dan penerapan opsen.
Sedikit membandingkan sektor performa, Honda Vario 160 menggendong mesin 160 cc 4 katup eSP+, berpendingin cairan, yang bisa menghasilkan tenaga puncak 11,3 kW (15 dk) pada 8.500 rpm dengan peningkatan torsi puncak 14,0 Nm di 6.500 rpm.
Sementara Yamaha Aerox Alpha pakai mesin 155 cc dengan output daya 11,3 kW (15 dk) pada 8.000 rpm serta torsi puncak 14,2 Nm di 6.500 rpm.
Mesin Aerox Alpha bisa dikatakan lebih unggul dari Vario Evo 160 karena sudah dilengkapi fitur Variable Valve Actuation (VVA) dan juga sudah tersedia opsi CVT elektrik (YECVT) dan fitur ‘turbo’.(Muh/*)
