Internasional

Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Overstay

19
×

Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Overstay

Sebarkan artikel ini
Pasukan Arab Saudi periksa musim haji.FOTO/SPA

posaceh.com, Arab Saudi- Pemerintah Arab Saudi memperingatkan para pemegang visa haji agar tidak tinggal melebihi masa berlaku izin mereka selama musim haji 2026.

Pelanggar aturan terancam denda hingga 50 ribu riyal Saudi, hukuman penjara enam bulan, hingga deportasi dari wilayah Kerajaan.

Peringatan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di tengah pengetatan pengawasan selama penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Saudi menegaskan seluruh ekspatriat dan pendatang wajib mematuhi regulasi haji demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.

Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut pelanggaran terhadap aturan visa haji akan dikenai sanksi hukum tegas.

“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa akan menghadapi denda hingga SR50.000, hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi,” demikian pernyataan Kemenhaj Saudi dikutip dari Saudi Press Agency..

Pemerintah Saudi juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan musim haji akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saudi Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Haji

Kementerian Dalam Negeri Saudi meminta seluruh pihak bekerja sama dengan otoritas setempat guna mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

“Kementerian mendesak semua individu untuk mematuhi peraturan musim haji dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah,” lanjut pernyataan tersebut.

Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan selama musim haji, termasuk terhadap penggunaan visa, izin masuk kota suci, hingga pergerakan jamaah nonprosedural.

Selain penindakan, pemerintah Saudi juga membuka jalur pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan haji.

Kementerian meminta masyarakat segera melapor melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi. Sementara untuk wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi, laporan dapat disampaikan melalui nomor 999.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman serta tertib di tengah jutaan jamaah yang datang dari berbagai negara.(Muh/*)