Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Delima

2175
×

Satreskrim Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Delima

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian IKW bin N (38)

Posaceh.com, Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor (sepmor) milik Muhajir (18) warga Gampong Bungoe, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Minggu (2/10/2022).

 

Sepmor yang hilang dicuri selama satu bulan yang lalu merupakan jenis honda vario tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV, terjadi pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalu Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus curamor tersebut yang terjadi dalam perkarangan mesjid Teungku Chik Direube berawal dari tertangkapnya pelaku IKW bin N (38) warga Gampong Bungoe Kecamatan Delima.

 

“Penyidik satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di mesjid Teungku Chik Direubee, diketahui dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan delima,” kata Kasat Reskrim.

Satu unit sepeda motor milik Muhajir (18) warga Gampong Bungoe, kecamatan delima, kabupaten Pidie berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, Minggu (2/10/2022). FOTO DOK HUMAS POLRES PIDIE.

Iptu Muhammad Rizal menambahkan, kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario tahun 2019 berawal korban melakukan shalat jumat.

“Sebelum melaksanakan ibadah shalat jumat di Masjid Teugku Chik Direubee, korban memarkirkan sepmornya dengan mengunci stang sepmor didepan pekarangan mesjid tersebut,” jelas kasat Reskrim.

 

Selanjutnya korban langsung masuk kedalam mesjud untuk melaksanakan shalat Jumat, selesai melaksanakan shalat jumat korban hendak ingin pulang melihat sepeda motor diparkir tidak ada lagi, sedangkan dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru berseta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi milik korban ikut dibawa oleh pelaku pencurian sepeda motor.

 

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di gampong bungoe kecamatan delima dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir,” ujar Kasat Reskrim.

 

selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban muhajir yang pelaku curi sekita sebulan yang lalu, telah digadaikan kepada orang lain.

 

“Sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada orang dengan inisial Nyak yang beralamat di gampong panton kecamatan nisam Aceh Utara, saat diketahui kedatangan petugas, Nyak langsung kabur beserta membawa satu unit sepeda motor motor honda vario milik korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie berhasil diamankan,” kata Iptu Muhammad Rizal.(Harmadi).