Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

16
×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

Sebarkan artikel ini
Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, berdialog dengan pengunjung di kawasan wisata Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan syariat Islam dan mencegah pelanggaran di kawasan wisata, di Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (11/10/2026).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Fajri SSos mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam serta mengingatkan masyarakat dan pengunjung agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fajri.

Ia menjelaskan, pengawasan di kawasan pantai perlu dilakukan agar aktivitas masyarakat dan wisatawan tetap berjalan dengan tertib serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, berdialog dengan pedagang di kawasan wisata Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

Selain itu, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengimbau pengunjung dan pedagang di kawasan pantai Lhoknga agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati penerapan syariat Islam dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut Fajri, kesadaran dan kerja sama semua pihak diperlukan agar segala aktivitas di lokasi wisata tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan ketentuan syariat Islam.

“Kami mengharapkan pengunjung dan pedagang ikut menjaga ketertiban, memperhatikan perilaku, serta mematuhi ketentuan syariat Islam selama beraktivitas di kawasan pantai,” imbuhnya.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan syariat Islam di kawasan wisata Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026).
FOTO/ WAHYU DESMI

Lebih lanjut, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan mengintensifkan pengawasan di kawasan wisata setiap Sabtu dan Minggu, mulai siang hingga malam hari. Pengawasan dilakukan untuk memantau aktivitas pengunjung dan pedagang serta mencegah pelanggaran syariat Islam selama kawasan wisata ramai dikunjungi.

“Pengawasan akan kami lakukan secara rutin setiap Sabtu dan Minggu, mulai siang hingga malam hari, terutama saat pengunjung mulai berdatangan hingga aktivitas wisata berakhir,” pungkasnya.(Why)