Pemkab Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan 15 Ekor Sapi di Kota Jantho

2668
×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan 15 Ekor Sapi di Kota Jantho

Sebarkan artikel ini
Hewan ternak yang di amankan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar di seputaran Kota Jantho yang saat ini berada di belakang Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar, Selasa (22/2/2022). FOTO/DOK.SATPOL PP dan WH ACEH BESAR

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan 15 Ekor Sapi di Kota Jantho

posaceh.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol – PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan 15 ekor sapi yang berkeliaran di seputaran perkantoran Kota Jantho.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan, hal ini menindak lanjuti hasil sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak
“Pemkab Aceh Besar bersama Muspika dan masyarakat telah sepakat untuk menangkap hewan ternak yang berkeliaran di seputaran jalan-jalan protokol, komplek perkantoran dan di kawasan fasilitas umum yang ada di Kota Jantho,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Hewan ternak yang di amankan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar di seputaran Kota Jantho yang saat ini berada di belakang Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar, Selasa (22/2/2022). FOTO/DOK.SATPOL PP dan WH ACEH BESAR

Muhajir menegaskan, Satpol PP akan menindak tegas pemilik hewan ternak yang tidak menaati peraturan sesuai dengan Perbup tersebut, untuk hewan yang berkeliaran dan terkena penertiban, nantinya akan dikenakan sanksi tersendiri. Misalnya, untuk hewan besar seperti kerbau dan sapi, bakal disanksi Rp 300 ribu per ekor, sedangkan hewan ternak kecil seperti kambing dan sejenisnya, dikenakan sanksi Rp 150 ribu/ekor.
“Adapun ternak yang sudah ditangkap apabila dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, ternak tersebut akan dijual setelah dipotong biaya selama perawatan dan akan dijual. Selebihnya uang hasil penjualan hewan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Muhajir.

Untuk itu, Muhajir meminta kepada pemilik sapi yang merasa sapinya telah diamankan oleh Satpol PP untuk segera mengambil hewan peliharaannya.
“Untuk pemilik ternak agar besok pada hari Rabu, dapat mengambil hewan peliharaannya dengan membawa bukti admintrasi yang dibutuhkan sebagai alat bukti kepemilikan hewan ternaknya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk kepentingan bersama demi menciptakan suasana indah, tertib, dan nyaman.
“Jika hewan ternak tak lagi berkeliaran di jalan raya, maka akan menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan raya, menciptakan ketertiban serta terciptanya lingkungan yang asri,” pungkasnya.(Muiz/*)