DaerahPemkab Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Aceh Besar

1769
×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Aceh Besar memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam operasi yustisi razia masker di Kecamatan Seulimeum, Kamis, (9/9/2021)  FOTO/DOK. SATPOL PP-WH ACEH BESAR.

posaceh.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menggelar Operasi Yustisi Razia Masker dalam upaya penegakkan hukum protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (9/9/2021).

 

Plt Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Boestami SE, MSi menegaskan, razia ini dilakukan agar masyarakat Aceh Besar paham dan mengerti akan pentingnya penggunaan masker serta menjaga jarak aman minimal satu meter.

“Tujuan utama razia ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini terus mewabah,” katanya.

Anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Aceh Besar memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam operasi yustisi razia masker di Kecamatan Seulimeum, Kamis, (9/9/2021) 
FOTO/DOK. SATPOL PP-WH ACEH BESAR.

Selain itu, menurut Boestami, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, peraturan Mendagri nomor 5 tahun 2021 serta peraturan Bupati Aceh Besar nomor 24 tahun 2020.

“Pelaksanaan razia ini mengacu, kepada Inpres, Permen serta Perbub untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Dalam razia penegakan Prokes yang melibatkan lima personil Satpol PP, 15 anggota dari kepolisian dan tiga personel dari unsur TNI, ada 17 orang masyarakat tidak menggunakan masker dan 10 orang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin yang terjaring terjaring razia tersebut.

“Masyarakat yang tidak masker dan tidak dapat menunjukkan kartu vaksin kita berikan teguran lisan terkait prokes, agar mereka paham tentang bagaimana penyebaran Covid-19 segera berakhir,” demikian Boestami SE, MSi.(Muiz)