Daerah

Satlantas Polres Pidie Buka Layanan Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

1722
×

Satlantas Polres Pidie Buka Layanan Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

Sebarkan artikel ini
Kasat lantas Polres Pidie Iptu Mahruzal Hariadi sedang memberikan pemahaman kepada pemohon SIM baru untuk mengikuti praktek pelayanan Bimtek, di kantor Satpas Polres Pidie, Senin (7/11/2022). FOTO/ DOK HUMAS POLRES PIDIE

posaceh.com, Sigli – Satuan Lalu Lintas Polres Pidie berikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Pidie.

Adapun waktu pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB bertempat di kantor Satpas Polres Pidie untuk mempermudahkan masyarakat,

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek, dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Kita memberikan Pelayanan sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” kata Iptu Mahruzar Hariadi, di Sigli, Senin (7/11/2022).

Satuan Lalu Lintas Polres Pidie berikan bimbingan belajar (bimbel) gratis kepada masyarakat bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Pidie. Senin (7/11/2022). FOTO/ DOK HUMAS POLRES PIDIE

Iptu Mahruzal Hariadi menjelaskan, pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon sim yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.
“Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Pidie menambahkan, tujuan ini dilakukan untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

“Kita harapkan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pidie dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan,” imbau Iptu Mahruzal Hariadi

Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama. (Harmadi)