posaceh.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri menemukan praktik pengoplosan 212 merek beras .
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dalam pengoplosan itu, beras yang dijual dengan harga premium, ternyata dicampur dengan beras medium alias tidak sesuai standar mutu beras premium.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Amran mengatakan sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Pengoplosan beras pada dasarnya adalah tindakan memalsukan mutu atau kualitas produk. Dengan pengolesan, konsumen yang membeli beras premium tidak mendapatkan produk sesuai dengan label.
Pengoplosan juga berarti melanggar peraturan perundang-undangan soal mutu dan label beras.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan tersebut dilarang.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan-undangan,” bunyi beleid itu, dikutip Senin (14/7/2025).
Berdasarkan pasal 62, pelaku usaha yang melanggar aturan itu mengancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
” Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 ” bunyi aturan tersebut.(Muh/*)
