News

Salahgunakan Izin Tinggal, WN India Dideportasi

42
Foto bersama saat pendeportasian WN India, di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara, Sabtu (26/9/2026). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

posaceh.com, Medan — Gara-gara menyalahgunakan izin tinggal, seorang Warga Negara (WN) India berinisial RV akhirnya dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara, Sabtu (26/9/2026).

Imigrasi Banda Aceh juga mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia. Tindakan tegas itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas RV yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui hasil pengawasan keimigrasian di lapangan dan pemeriksaan terhadap RV.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, WN India tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bambang.

Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RV kemudian dipulangkan ke negara asal melalui bandara internasional dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Aceh.

“Kami menyambut baik warga negara asing yang datang sesuai ketentuan. Namun, terhadap pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, tidak ada toleransi,” tegas Tato.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.

Imigrasi Banda Aceh menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Why/*)

 

Exit mobile version