Daerah

RS Bhayangkara Polda Aceh Buka Layanan Rehabilitasi untuk Pasien Narkoba

3617
×

RS Bhayangkara Polda Aceh Buka Layanan Rehabilitasi untuk Pasien Narkoba

Sebarkan artikel ini
AKBP Suyoto, SKM, Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Aceh.

posaceh.com, Banda Aceh – Masih tingginya tindak pidana narkotika saat ini., memerlukan penanganan secara komprehensif. Sesuai amanat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa pecandu/pengguna narkotika juga dianggap sebagai korban yang harus mendapat penanganan melalui rehabilitasi medis. Untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dengan cara melapor ke Institusi Wajib Lapor ((IPWL).

Menyikapi hal tersebut, Polda Aceh melalui Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Aceh, AKBP Suyoto, SKM mengatakan, saat ini Polda Aceh sedang menyiapkan layanan IPWL, yang di beri nama layanan IPWL JAKADARA, yang berada di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.
“Hadirnya layanan ini untuk memberikan rehabilitasi medis bagi anggota Polri Polda Aceh namun ke depan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum,” kata AKBP Suyoto di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

Ia juga menegaskan, pencegahan sejak dini harus dilakukan agar narkoba tak disalahgunakan. Namun yang menjadi kendala tak semua masyarakat mengenal narkoba dengan mendalam.
“Sebatas tahu narkoba bahaya dan dapat menyebabkan kematian tetapi kurang perduli atau karena kurangnya wawasan akan bahaya penggunaan narkoba membuat kita kadang tak bisa mengkomunikasikan apa itu narkoba dan bahayanya,” jelasnya.

Menurut AKBP Suyoto, IPWL merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan kementerian kesehatan.
“IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Aceh menambahkan, mengenai penanganan para pencandu dan peredaran narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga.
“Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis, pengaruh pemakaian serta peredaran narkoba. Untuk itu, kami berharap orang tua dan semua masyarakat untuk menjaga keluarganya tidak mendekati yang namanya narkoba,” pungkas AKBP Suyoto, SKM, Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Aceh.(Muiz)