Daerah

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Enam Ponsel dan BPKB Diamankan

24
×

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Enam Ponsel dan BPKB Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali beraksi dengan membobol rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar, beberapa waktu lalu. FOTO/ HUMAS POLRESTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali beraksi dengan membobol rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Penangkapan EY dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan LP Nomor LP/B/500/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam dua aksi pencurian tersebut, korban Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, kehilangan enam unit telepon seluler berbagai merek, satu BPKB sepeda motor, kunci kendaraan, STNK, KTP, serta sejumlah uang tunai.

Kompol Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.

Korban Liyuzayani baru mengetahui barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Tas yang semula tergantung di dekat jendela kamar sudah raib bersama telepon seluler dan uang miliknya.

Sementara itu, Suhatman Rizal mendapati telepon seluler yang sedang diisi daya telah hilang. Ia juga menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan serta tas milik istrinya berserakan di lantai dapur dalam keadaan kosong.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja berhasil melacak keberadaan pelaku di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian dari tangan pelaku.

Selain dua kasus tersebut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EY diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan membongkar rumah di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, yang seluruhnya berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan selalu mengamankan barang-barang berharga dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.(Hadi)